Lanjut ke konten

Tanah Girik! Ndak masalah….

April 12, 2017

Sekedar berbagi pengalaman, mudah2an bisa mejadi pencerahan….meskipun pengalaman ini hanya berdasarkan JUAL – BELI atas SECUIL TANAH yang pernah saya alami.

Sertifikat

Jika anda mau beli tanah, pastikan sbb :

  1. Apakah tanahnya ada?, lokasinya dimana? Kalau ndak ada…trus yang mau dibeli apa dong
  2. Apakah tanah tersebut mau dijual? Kalau ga mau jual …jangan dipaksa-paksa yaaaaa!
  3. Kalau sudah ada tanah dan penjualnya, ya tinggal nego harga saja….eittttsss! Jangan buru-buru ya brooooooo….ntar nyesel loh
  4. Cek n Ricek segala sesuatunya dengan teliti :

– Cek akses jalan….jalan yang dilewati resmi atau lewat pekarangan orang lain? Masalah jalan jangan “Nggampangne” ya bro.

– Cek status kepemilikan/sertifikat/Akta jual beli/Girik

– Cek surat/bukti perlengkapan lainnya, PBBnya, BPHBnya, SSP dll

  1. Dan yang paling penting! Pastikan kamu ada duwit buat beli…hehehe

Surat bukti kepemilikan tanah

Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:

  1. hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
    2. hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
    3. hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
    4. hak pakai
    5. hak sewa
    6. hak membuka tanah
    7. hak memungut-hasil hutan
    8. hak-hak lain

Sejak  UUPA tahun 1960, undang-undang tersebut telah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun karena belum penuhnya kesadaran masyarakat dan berbagai kendala lainnya, maka tanah-tanah non-sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT. Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional.

MAU BELI TANAH GIRIK

Sesuai judul tulisan ini, saya hanya akan mengulas tentang Jual-Beli tanah Girik.

Kamu HARUS CEK dulu asal muasal surat Girik itu:

  1. Nama yang tertera di Girik itu siapa? Masih ada orangnya? Atau sudah almarhum, dimana hanya ada Ahli warisnya.
  2. Cek ke aslian Giriknya, minimal ada tanda pengesahan dari Kepala Desa atau Lurah setempat/lokasi tanah tersebut.
  3. Selanjutnya, siapa yang menguasai tanah saat itu: Pemilik asli girik kah? Ahli waris kah? Atau bahkan sudah fihak lain dalam hal ini sudah terjadi transaksi jual beli antara pemilik girik atau ahli waris dengan fihak yang menguasai tanah dan semestinya ada bukti AKTE Jual-Belinya.

Kasus yang saya alami sedikit agak rumit: karena status tanahnya Girik, pemilik asli sudah almarhum (Tuan X) dan ahli warisnya (ada 4 anak, A B C D ) sudah menjual tanah tersebut ke fihak lain Tuan Y. Nah…Tuan Y inilah yang jual tanahnya ke saya.

Dan Alhamdulillah, akhirnya bisa saya daftarkan ke BPN dan saat ini sudah menjadi SHM atas nama saya……yang pasti perlu perjuangan dan kesabaran untuk ngurusnya. Ada PUNGLI…..hehehe tahu sendirilah….inilah negeriku INDONESIA!

PENTING :

  1. Girik Asli diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
  2. Surat Ahli Waris, jika tanah warisan. Ditandatangani oleh semua ahli waris, RT, RW, Desa dan Camat.
  3. Surat pernyataan tidak sengketa. Disahkan oleh RT, RW, Desa.
  4. Pajak waris jika tanah warisan. Meskipun menurut perhitungan pajaknya 0, tetap harus ada bukti SSP yang disahkan pejabat berwenang (Camat atau PPAT)
  5. PBB dan bukti pembayarannya.
  6. Pajak Penjual. Harus ada bukti yang sah.
  7. Pajak pembeli (BPHTB). Harus ada bukti yang sah.
  8. Akte Jual-Beli dari fihak pertama (ahli waris jika warisan) sampai Akte Jual-Beli terakhir, dalam kasus saya berarti ada 2 AJB. Dari ahli waris ke tuan Y dan dari tuan Y ke saya.
  9. Foto copy KTP penjual

So…yang punya tanah girik, segeralah urus ke BPN setempat.

From → Uncategorized

2 Komentar
  1. Salam kenal Pak,
    Mohon info nya pak, apakah proses Girik ke sertifikat bisa langsung atas nama Bapak atau harus atas nama pak Y dulu baru dibalik nama lagi ke Bapak.
    Pengalaman kemaren mengurus berapa lama dan habis brp pak?
    Terimakasih atas jawabannya pak.

Tinggalkan komentar